Monday, October 27, 2008

Dalam investasi saham setidaknya ada dua cara yang bisa ditempuh seorang investor. Pertama membeli saham di pasar perdana, dan pasar sekunder. Pasar perdana adalah pasar untuk pertama kalinya saham tersebut ditawarkan oleh perusahaan (go public). Sedangkan pasar sekunder adalah pasar setelah saham tersebut dicatatkan di bursa. Membeli di pasar perdana maupun di pasar sekunder, investor memerlukan perantara (broker) sebuah institusi kelembagaan yang izinnya dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan, Depkeu.

Membeli di Pasar Perdana

Pasar perdana merupakan harga pertama kali dilepas ke pasar. Pasar perdana ini sering juga disebut sebagai pasar primer. Mekanisme pasar perdana ini diatur oleh perusahaan efek yang menjadi penjamin emisi dari perusahaan yang akan menawarkan sahamnya itu. Umumnya sebelum melakukan pembelian investor melakukan pemesanan terlebih dulu melalui penjamin emisi yang ditunjuk. Karena itu untuk membeli saham di pasar perdana ini yang perlu diperhatikan investor adalah mencari informasi emiten yang akan go public (yang akan melakukan penawaran umum, sekaligus mencari informasi perusahaan efek yang menjadi penjamin emisinya. Informasi mengenai suatu perusahaan (Emiten) yang akan menawarkan sahamnya untuk pertama kali pada masyarakat, dapat diketahui melalui prospektus ringkas yang diiklankan minimal di dua harian nasional, publik ekspose, atau prospektus.

Sebelum membeli bacalah terlebih dulu prospektus ringkas dari emiten itu. Prospektus merupakan laporan dan informasi ringkas mengenai jalannya perusahaan selama ini dan tujuan yang hendak dicapai dalam kurun waktu tertentu. Selanjutnya apabila berminat maka investor harus sesegera mungkin melakukan pembelian karena pasar perdana (penawaran umum) yang dilakukan emiten biasanya hanya berlangsung beberapa hari saja. Caranya adalah dengan mengisi formulir pemesanan pembelian saham (FPPS) yang disediakan perusahaan efek yang menjadi penjamin emisi atau para agen penjualnya. Ada beberapa kondisi yang mungkin terjadi ketika emiten menjual sahamnya untuk pertama kali ke masyarakat, misalnya, total saham yang dipesan publik kurang dari jumlah saham yang ditawarkan emiten (undersubscribed), total saham yang dipesan publik sama dengan jumlah saham yang ditawarkan emiten, atau total saham yang dipesan publik lebih besar dari jumlah saham yang ditawarkan emiten (oversubscribed).

Kalau yang terjadi undersubscribed dan tanpa sisa, investor dipastikan akan menerima saham sesuai dengan jumlah yang dipesan (sesuai dengan FPPS). Namun jika terjadi oversubscribed, maka umumnya akan terjadi penjatahan melalui cara "first come first serve" atau "diundi". Sehingga dapat terjadi jumlah saham yang diperoleh akan lebih kecil dibandingkan jumlah yang dipesan atau bahkan tidak memperoleh saham sama sekali. Kalau tidak mendapatkan bagian, dengan sendirinya dana yang telah anda setor berbarengan dengan FPPS akan dikembalikan (refund).

Membeli di Pasar Sekunder

Membeli saham di pasar sekunder adalah membeli saham yang telah diperdagangkan di bursa. Sebagaimana yang kita ketahui, salah satu fungsi penting dari keberadaan BEI adalah menyediakan sarana/jaringan perdagangan efek atau sebagai pasar sekunder untuk setiap efek yang tercatat. Menyediakan sarana/jaringan perdagangan inilah para Anggota Bursa melaksanakan perdagangan efek, di antaranya kegiatan beli dan jual saham.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, investor yang ingin membeli saham tidak dapat melakukan transaksi langsung dengan pihak yang ingin menjual saham. Pihak-pihak yang ingin melaksanakan kegiatan jual/beli saham harus menunjuk Perusahaan Efek sebagai Perantara Pedagang Efek (Pialang) yang termasuk dalam daftar Perusahaan Efek yang telah mendapat izin dari Bapepam-LK serta menjadi Anggota Bursa (AB). Nantinya perusahaan pialang ini yang akan melaksanakan pesanan untuk kepentingan investor di lantai bursa. Untuk itu sebelum membeli saham, investor terlebih dulu menjadi nasabah dari perusahaan efek. Sebelum membuka rekening terlebih dulu pastikan bahwa perusahaan efek yang dipilih adalah perusahaan efek yang memiliki permodalan kuat, bonafid dengan manajemen yang solid. Hal itu perlu diperhatikan karena hubungan investor dengan perusahaan efek, seperti hubungan bank dengan nasabahnya. Perusahaan efek nantinya yang akan memberikan nasihat investasi. Untuk itu dalam membuka rekening investor harus jujur dan terbuka. Keterbukaan misalnya terkait dengan dana yang digunakan dalam membeli saham, tujuan dari membeli saham dan sebagainya. Untuk itu, harus dijelaskan dengan jujur mengenai tujuan investasi dan kondisi keuangan pribadi, termasuk pendapatan, total kekayaan, dan pengalaman investasi. Kejujuran investor merupakan modal bagi perusahaan efek untuk memberikan treatment dan nasihat investasi.

Biaya

Sudah dipahami bahwa membeli saham tidak bisa dilakukan investor secara langsung melainkan melalui perusahaan efek. Untuk itu membeli saham melalui pasar perdana maupun di pasar sekunder dikenakan biaya. Untuk biaya bagi pembelian saham di pasar perdana sebesar harga saham tersebut dikalikan jumlah saham yang dipesan dan biaya transfer dana itu kalau membeli langsung ke penjamin emisi. Kalau ke agen penjual tentunya investor akan dikenakan fee. Besaran fee, biasanya sangat tergantung pada animo masyarakat atas saham tersebut. Jika membeli melalui pasar sekunder biaya jual maupun beli akan otomatis dikenakan oleh perusahaan efek. Besarnya biaya tersebut adalah jumlah saham yang dibeli atau dijual ditambah pajak PPn 10 persen. Khusus untuk transaksi jual, investor akan dikenakan pajak penghasilan sebesar 0,1 persen dari total penjualan.

Yang terpenting dan harus diketahui investor, soal trasaksi saham, bahwa sekarang ini penyelesaian transaksi tidak lagi diselesaikan secara fisik. Setelah membeli saham, investor tidak perlu repot-repot lagi membawa pulang saham yang dibelinya. Saham yang telah dibeli itu akan tersimpan secara aman di kustodian sentral dalam hal ini adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia yang merupakan perusahaan afiliasi dari penyelenggara bursa (BEI). Transaksi beli maupun jual investor akan tercatat dalam rekening yang ada di perusahaan efek. Dan rekening perusahaan efek akan tercatat di KSEI dengan subacount di KSEI adalah rekening investor sebagai nasabah. Pihak KSEI yang nantinya akan mencatat kepemilikan saham sekaligus meng-administrasikannya.

Source : okezone.com