Thursday, October 30, 2008

Apa itu Repo ?

TRANSAKSI REPO

Banyak muncul pembahasan atau diskusi mengenai REPO untuk meningkatkan likuiditas instrumen investasi, terutama untuk mengatasi pembayaran redemption investor reksa dana. Apakah REPO tersebut dan bagaimana transaksinya serta risiko apa saja yang dihadapi pihak-pihak yang terkait dalam transaksi REPO. Tulisan ini akan membahas pertanyaan tersebut.

REPO merupakan transaksi perjanjian jual-beli instrumen investasi antara dua belah dua pihak. Pihak-pihak tersebut adalah pihak yang membutuhkan dana disebut dengan Penjual REPO, dan pihak yang memiliki dana dan dapat juga disebut sebagai investor.

REPO ini dapat juga dikatakan menggadaikan barang seperti masyarakat menggadaikan barangnya kepada PT Pegadaian untuk mendapat dana tunai. Perbedaannya, dengan menggadaikan barang ke PT Pegadaian, yang digadaikan adalah barang atau sering disebut sebagai jaminan.

REPO mempunyai barang yang digadaikan, yaitu instrumen investasi di pasar modal, seperti deposito, commercial paper, promissory notes, medium term notes, obligasi, dan saham. Sementara pada PT Pegadaian barang fisik sebagai jaminannya, seperti mobil, dan perhiasan.

Pihak yang membutuhkan dana mempunyai barang yang akan dijaminkan dalam transaksi REPO tersebut. Berdasarkan buku teks keuangan, transaksi REPO mempunyai jangka waktu relatif pendek, sekitar 3-14 hari, tetapi praktiknya REPO ini dilakukan dengan jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang (roll-over).

Instrumen investasi sebagai jaminan REPO dapat dimiliki investor bila penjual REPO tidak sanggup membeli kembali pada saat jatuh tempo. Selama periode perjanjian, hak milik instrumen investasi berpindah menjadi milik investor REPO.

REPO ini bertujuan membantu pihak yang membutuhkan dana dalam rangka likuiditas. REPO banyak dilakukan karena pemilik instrumen investasi tidak ingin instrumen investasi tersebut pindah ke pihak lain karena nilai instrumen tersebut sangat bagus dalam investasi. BAGI pihak yang membutuhkan dana atau kita sebut penjual REPO, REPO merupakan transaksi menjual instrumen investasi dan kesanggupan membeli kembali.

Harga jual instrumen investasi lebih tinggi dari harga belinya pada saat jatuh tempo sehingga kerugian muncul pada pihak penjual REPO. Besarnya selisih antara harga jual dan harga beli instrumen investasi merupakan balas jasa atas transaksi tersebut.

Biasanya, nilai selisih harga jual dan harga beli instrumen tersebut minimum sama dengan tingkat bunga yang berlaku, tetapi pihak yang membutuhkan dana dalam posisi yang terjepit. Balas jasa ini bisa sangat tinggi dari tingkat bunga yang berlaku sehingga balas jasa ini merupakan kesepakatan antara Penjual REPO dengan investor REPO.

Dalam melakukan transaksi REPO, risiko yang dihadapi investor terletak pada pihak yang menjual REPO dan risiko likuiditas dari instrumen investasi sebagai jaminan dari REPO tersebut. Risiko yang timbul dikarenakan pihak penjual REPO, yaitu kemampuan pihak penjual membeli kembali instrumen dan itikad baiknya.

Pihak penjual risiko tidak dapat membeli kembali karena arus kasnya belum dapat memenuhi, maka REPO dapat diperpanjang dengan persetujuan investor. Bila tidak, penjual REPO harus mencari investor lain sebagai pengganti pihak investor REPO. Risiko ini dikenal sebagai counter party risk.

Pada sisi lain, REPO ini juga dapat digunakan pihak tertentu untuk menguasai pihak yang membutuhkan dana tersebut. Maka, perjanjiannya perlu dibuat jelas dan diharapkan jasa kantor konsultan hukum dipergunakan agar problem di kemudian hari tidak terjadi. Bagi investor REPO, reputasi penjual REPO perlu diteliti atau due-deligence agar investasi yang dilakukan tidak menjadi buntung. Sebaiknya investor melakukan investasi REPO kepada pihak yang mempunyai reputasi bagus dan pihak yang sudah kenal.

Bila penjual REPO tidak sanggup membeli kembali dikarenakan pihak tersebut wanprestasi, instrumen harus dijual ke pasar agar dana dapat kembali sehingga likuiditas instrumen sangat dibutuhkan. Risiko likuiditas instrumen investasi juga perlu diperhatikan investor REPO agar dana yang dimiliki bisa kembali. Instrumen investasi sebagai jaminan pada REPO selayaknya instrumen yang mempunyai likuiditas cukup tinggi.

Investor harus memilih instrumen investasi yang mempunyai risiko likuiditas kecil agar investasi yang dilakukan tidak buntung. Investor harus bertanya kepada para pelaku pasar yang memahami instrumen investasi tersebut. Misalkan, jaminannya obligasi PT X yang likuiditasnya tidak ada di pasar, maka investor harus meminta obligasi yang mempunyai likuiditas di pasar seperti obligasi pemerintah.

Untuk membuat REPO berjalan baik dan likuiditas instrumen juga ada di pasar, sangat penting menentukan nilai REPO. Nilai REPO juga mempengaruhi likuiditas REPO itu sendiri. Risiko REPO juga termasuk risiko penilaian REPO tersebut.

Risiko REPO OBLIGASI lebih rendah dari risiko REPO saham. Biasanya, nilai REPO obligasi sekitar 70% dari nilai obligasi karena penurunan harga wajar obligasi tidak mungkin sebesar 5 % dalam kondisi normal. Bahkan, dalam kondisi tidak normal sangat jarang turun di bawah 10 %, kecuali kondisi yang sangat-sangat tidak normal. Untuk saham, para pemain di REPO mengharapkan nilai REPO-nya sebesar 50 %dari nilai harga pasar saham karena harga saham sangat berfluktuasi atau volatilitasnya sangat tinggi.

REPO bisa juga dipergunakan berbagai pihak untuk melakukan "perencanaan pajak" agar pengeluaran perusahaan/pihak untuk pajak lebih kecil. Dalam melakukan transaksi REPO, perjanjian harus berisikan kewajiban pembelian kembali sehingga kerugian terjadi pada pihak yang melakukan REPO. Selisih harga jual dan harga beli pada pihak yang mentransaksikan REPO mengakibatkan adanya kerugian dan berakhir memperkecil laba bersih sebelum pajak.

Petugas pajak dapat melakukan pemeriksaan saksama untuk menemukan transaksi ini sebagai "perencanaan pajak" atau benar- benar karena kebutuhan dana. Arus kas perusahaan yang perlu dikelola atau diperiksa untuk mendapatkan fakta sebenarnya, karena arus kas perusahaan tidak dapat mengelabui tindakan manajemen perusahaan. Investor yang melakukan transaksi ini belum jelas mengenai pajaknya, tetapi investor akan dikenakan pajak tarif umum.

Dalam peraturan pajak belum disebutkan bahwa pengenaan pajak pada saat transaksi atau pada saat pelaporan pajak di akhir tahun. Sebaiknya transaksi ini dikenakan pajak final. Untuk lembaga/pihak yang membeli REPO mempunyai ketentuan pembukuan harus ditutup setiap hari, seperti reksa dana dan tarif normal pada lembaga yang mendapat pendapatannya dari bunga.

Dengan berbagai informasi yang diuraikan sebelumnya, investor dapat melakukan transaksi REPO dengan tetap mempunyai prinsip, risiko atas investasi ini juga besar dan risiko tersebut ditanggung investor karena pemilik dana adalah investor.

Repo Saham

Repo atau repurchase agreement adalah suatu kontrak, dimana suatu pihak melakukan penjualan efek, dengan perjanjian, bahwa ia akan membeli kembali efek tersebut pada suatu waktu tertentu dan pada harga tertentu. Umumnya, harga pada saat penebusan lebih tinggi dibandingkan harga penjualan. Efek yang dimaksud dalam hal ini misalnya saham, obligasi, dll.

Banyak transaksi repo tergolong overnight transaction. Hal ini berarti, jangka waktu perjanjian repo hanya satu hari saja. Sementara, transaksi repo dengan jangka waktu yang lebih panjang, dikenal sebagai term repos, yang umumnya bisa diperpanjang hingga satu bulan atau lebih.

Pada dasarnya, mekanisme repo sama dengan transasksi hutang dengan jaminan (secured loan). Hal ini disebabkan adanya : transaksi perpindahan uang dari pihak pembeli kepada pihak penjual, yang menunjukkan tanda diterimanya pinjaman, terdapat penyerahan efek dari pihak penjual kepada pihak pembeli, yang dapat diartikan sebagai penyerahan jaminan, terdapat perjanjian kapan akan dilakukan pembelian kembali atas efek tersebut, yang menunjukkan periode pinjaman, serta adanya selisih positif antara harga penebusan efek dan harga penjualan, yang dianggap sebagai bunga atas pinjaman.

Contoh transaksi repo : perusahaan perantara jual beli saham (broker-dealer) menggunakan repo sebagai alternatif memperoleh uang tunai. Caranya : dengan menjual persediaannya (inventory) yang berupa efek, dengan perjanjian pembelian kembali. Sementara itu, pihak pembeli efek umumnya berasal dari institusi yang memiliki uang tunai lebih, yang ingin diinvestasikan jangka pendek.

Reverse Repo

Istilah ini digunakan untuk menggambarkan kejadian sebaliknya dari transasksi repo. Jika penjualan efek dengan perjanjian membeli kembali disebut transaksi repo, maka reverse repo merupakan pembelian efek yang ditawarkan dalam transaksi repo untuk dijual kembali.

Source : j-club